Peraturan Bupati
Nomor 80 Tahun 2021
tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Pasal 66
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan , dan dokumentasi.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 66, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi dan dokumentasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.